Bendahara Desa Bodag Dituntut 15 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

X
Share

ndablek.com – Penyidik Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Pacitan berhasil menuntaskan berkas penyidikan terhadap Adi Sutoyo (54), mantan bendahara Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo. Adi Sutoyo diduga kuat melakukan korupsi dengan modus mencairkan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pacitan, Ratno Timur Pasaribu, mengungkapkan bahwa berkas Adi Sutoyo telah mencapai tahap P21 dan akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 25 Januari mendatang. Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk persidangan. “saat ini berkasnya sudah P21,” katanya saat dikonfirmasi wartawan Kamis (18/1/2024).

Kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat terkait pencairan kas desa tahun 2022 yang tidak sesuai prosedur. Melalui penyelidikan, polisi menemukan kerugian negara sebesar Rp 400 juta. Adi Sutoyo sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. “Setelah 14 hari pasca tahap dua akan segera dilimpahkan ke pengadilan,”tambahnya.

Para pihak berharap penanganan hukum ini menjadi pelajaran bagi para pejabat desa lainnya untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Persidangan Adi Sutoyo di Pengadilan Tipikor Surabaya menjadi sorotan publik, menyoroti pentingnya pemberantasan korupsi di tingkat desa.