Polisi Pacitan menggelar rekonstruksi kasus ‘Kopi Sianida’ yang menewaskan seorang pelajar di Kecamatan Sudimoro. Adegan diperagakan oleh tersangka Ayu Findi Antika (26) dan berlangsung tanpa kendala.
Rekonstruksi dilaksanakan di rumah korban, Dusun Mekarsari, Desa/Kecamatan Sudimoro, dengan pengamanan ketat. Warga sekitar hanya bisa menyaksikan dari jarak jauh.
Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho mengatakan ada 28 adegan yang diperagakan, termasuk inti kejadian. Rekonstruksi juga dimaksudkan untuk menguji kesesuaian keterangan tersangka dengan kejadian sebenarnya.
Adegan dimulai dari tersangka berada di rumah dengan anak balitanya, lalu mendatangi rumah korban. Tersangka kemudian pulang untuk mengambil racun potasium sianida, dibungkus daun, dan masukkan ke gelas kopi korban.
“Tersangka memperagakan adegan datang bertamu ke rumah korban dan menabur racun dalam kopi yang diseduh ayah korban,” terang Agung.
Korban tewas diduga keracunan usai meminum kopi yang diracik ayahnya sendiri jelang berangkat sekolah. Polisi akan segera menyelesaikan pemberkasan setelah rekonstruksi.
Sebelumnya, korban sempat lunglai dan mengeluarkan cairan bening dari mulut sebelum dilarikan ke puskesmas hingga akhirnya dinyatakan tewas. Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi, yang kemudian melakukan autopsi terhadap jasad korban.