Tersangka Kasus Pembunuhan Ditahan, Keluarga Korban Berharap Hukuman Seumur Hidup

X
Share

Ndablek.com – Hari ini Kamis (1/2/2024), pelaku pembunuhan berencana terhadap Muhamad Rizqhi Saputra 14 tahun warga desa Sudimoro, Pacitan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka adalah Ayu Findi Antika tetangganya sendiri. Meski keluarga korban terpukul, mereka bersyukur atas keputusan tersebut. Keluarga berharap agar pelaku dihukum seumur hidup, bukan hukuman mati atau 20 tahun penjara.

“Saya tidak menuntut orang itu, istilahnya membalas kematian dengan kematian,” kata Sri Uyiani, bibi korban, saat dikonfirmasi wartawan (1/2/2024). Menurut Sri, hukuman seumur hidup memberikan peluang bagi pelaku untuk merasakan kehilangan seorang anak dan menjalani masa di penjara tanpa bersama anaknya. Mereka mempercayakan keputusan akhir kepada Allah mengenai hidup atau matinya pelaku.

“Kalau hukuman seumur hidup itu Allah yang menentukan kapan matinya orang itu, agar dia merasakan gimana rasanya kehilangan seorang anak,” lanjutnya.

Hubungan dekat antara tersangka dan korban membuat kejadian ini lebih sulit dipahami. Meskipun hubungan terjalin baik, keluarga merasa terkejut bahwa orang yang dianggap seperti adik sendiri mampu melakukan tindakan keji tersebut.

“Hubungan mereka dekat, bahkan Mbak Katmini bilang, orang yang saya anggap adik sendiri kok tega,” jelasnya.

Sri menyebut bahwa tersangka tidak pernah meminta bantuan atau menyampaikan jika memiliki masalah keuangan. Sebelumnya AF ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian buku rekening beserta KTP milik Sukatmini ibu korban, serta menguras isi rekening sebesar 32 juta rupiah.

Uang sebesar 32 juta rupiah diambil tanpa alasan yang jelas, sementara barang berharga dan uang tunai tidak diambil. “Kalau misal dia punya hutang terus mau pinjam ya mungkin dikasih, tapi kok gak bilang,” lanjutnya lagi.

Saat ditanya kapan pelaku menuangkan racun sianida ke dalam gelas, Sri tidak mengetahui secara gamblang, hanya saja rumah korban memiliki dua dapur. “Saat itu Mbak Katmi masak di dapur, jadi gak tahu kapan dia masuk,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, AFA (26) yang tak lain tetangga korban sebagai tersangka. Pelaku berjenis kelamin perempuan tersebut diduga sengaja menebarkan racun ke dalam kopi yang diracik ayah korban.

Peristiwa meninggalnya korban terjadi Jumat (5/1). Kala itu polisi menerima laporan dari ibu korban terkait meninggalnya korban yang masih duduk di bangku MTs usai minum kopi saat hendak berangkat ke sekolah. Korban sempat dilarikan ke puskesmas, namun nyawanya tak tertolong.